KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek menara BTS 4G.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka Johnny G Plate sudah sesuai hukum sehingga tidak benar jika penetapan Menkominfo, Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem saat itu, bermuatan unsur politis.
Kasus ini menurut Mahfud, sudah lama didalami Kejaksaan Agung dengan hati-hati.
Jika penetapan tersangka ditunda maka bertentangan dengan hukum.
Menko Polhukam akan terus mengawal kasus korupsi Menara BTS 4G yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.