GORONTALO UTARA, KOMPAS.TV - Setelah merampungkan berkas perkaranya, tim penyidik Satres Narkoba Polres Gorontalo Utara, melimpahkan kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Dua tersangka berinisial J.M dan S.W serta barang bukti berupa air nira, bahan baku pembuatan minuman keras tradisional cap tikus dan sejumlah peralatan lain ikut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui kasus ini merupakan hasil Operasi Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras sebagaimana instruksi Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Ini dilakukan karena minuman keras dinilai menjadi penyebab utama kejahatan, terutama pidana penganiayaan.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo Pimpin Langsung Penyegelan Gudang Batu Hitam di Bone Bolango
Pada pengungkapannya, tim Opsnal Polres Gorontalo Utara beberapa waktu lalu, merazia sejumlah tempat produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus diwilayah Kecamatan Gentuma Raya.
Kedua tersanga diganjar melanggar 204 dan 142 KUHP serta undang-undang pangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#miras
#polres gorontalo utara
#captikus
#kejaksaan
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.