JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada politisasi hukum dalam penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate.
Mahfud MD mengaku dapat memastikan hal itu karena mengikuti kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan perangkat pendukung 1-5 Bakti Kominfo tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD akan Kawal Terus Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Johnny G Plate
"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Selain itu, Mahfud memastikan penegakan hukum kasus tersebut tidak berhubungan dengan partai politik, sebaliknya murni karena penindakan hukum.
Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meminta kepada semua pihak untuk tetap berpikir positif terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
"Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana, dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengklaim telah memastikan atau mengkroscek kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny Plate tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fenomena Industri Hukum di Daerah: Jaksa Tuduh Korupsi, padahal Cuma Meras Saja Itu
"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, 'Ini ada politiknya enggak?', 'Enggak'. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka,” ujarnya.
“Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah.”
Mahfud menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.
"Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak," ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.
"Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan,” tutur Mahfud.
Baca Juga: Anies soal Dugaan Dijegal Nyapres lewat Penetapan Tersangka Johnny Plate: Mudah-mudahan Tak Benar
“Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan.”
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.