JAKARTA, KOMPAS.TV -
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, di Indonesia penegakan hukum dan politik sering campur aduk.
Sehingga tidak salah muncul presepsi publik soal adanya intersvensi di kasus Jhonny G Plate.
Jansen menilai, kasus penyelidikan BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan jauh-jauh hari dan bukti permulaan cukup. Seharusnya Plate ditetapkan jadi tersangka bukan baru sekarang.
Menanggapi soal intervensi, anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyebut, tidak bisa menyesatkan publik terkait penangkapan Plate adalah upaya intervensi.
Karena Jokowi pasti berupaya kuat agar menterinya tidak terlibat kasus. Deddy juga menegaskan, untuk tidak terlalu mudah menuduh-nuduh.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus penyediaan Menara 4G BTS Bakti Kominfo.
Kasus korupsi tersebut telah merugikan negara senilai Rp8,32 triliun.
Baca Juga: Akademikus: Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Beri Tekanan Psikologis kepada NasDem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.