JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret terdakwa Natalia Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).
Agenda sidang mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesaksian yang disampaikan para korban mereka masing-masing menjelaskan perihal awal perkenalannya dengan Natalia Rusli.
Salah satu korban bernama Verawati Sanjaya mengatakan dirinya mengaku menjadi korban aksi Natalia Rusli pada sekitar bulan Juni 2020 lalu.
Verawati mengungkap fakta di muka majelis hakim, salah satunya soal kesengajaan terdakwa memblokir nomer ponsel.
Video editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi MA dan Kejagung Soal Vonis Bos KSP Indosurya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.