JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyebut status bakal calon legislatif Johnny G Plate, belum gugur meski tersandung kasus korupsi.
Status bacaleg baru bisa gugur, apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung, KPU tetap akan menjalankan fungsi administratif, bagi Johnny G Plate yang terdaftar sebagai bakal caleg dari NasDem.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan KPU.
Status bacaleg Plate baru bisa dicabut apabila sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan, atau ditarik oleh partai NasDem.
Baca Juga: Kementerian BUMN Tambah Kuota Lowongan Baru di Rekrutmen Bersama 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.