JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung resmi menetapkan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Santer berembus dugaan, jika penetapan tersangka ini bermuatan politik.
Seperti diketahui, NasDem sebagai partai asal Plate mengambil jalan berbeda dengan mengusung Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden di pilpres 2024.
Namun isu ini disangkal oleh Istana.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodha-Wardani, menegaskan penetapan Plate sebagai tersangka, murni penegakan hukum, dan tidak berkaitan dengan politik.
Untuk mengambil alih jabatan menkominfo, presiden akan segera menunjuk pelaksana tugas, atau menteri ad interim.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, menyebut penunjukkan plt akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, terkait rencana perombakan kabinet, ngabalin mengaku masih belum dapat informasi.
Adapun soal status bakal calon legislatif Johny G Plate, KPU menjelaskan status bacaleg baru bisa gugur, apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ada bacaleg yang tersandung kasus pidana dan ingin mengundurkan diri, maka itu tergantung partai politik dan bacalegnya sendiri.
Sebelumnya, partai NasDem mendaftarkan Johnny G Plate sebagai bacaleg ke KPU RI.
Plate dipersiapkan NasDem, untuk menjadi caleg daerah pemilihan NTT I.
Selain Johnny G Plate, ada lima tersangka lainnya yang terjerat kasus korupsi BTS 4G.
Kejaksaan agung memperkirakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Baca Juga: Gelaran Festival Hingga Awards dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.