KUNINGAN, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak warga Kuningan hingga patah tulang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan olah TKP.
Hasilnya, polisi secara resmi menaikan status dari sidik menjadi lidik dengan menetapkan inisial LA, anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak pengendara sepeda motor sebagai tersangka.
LA dinilai secara terbukti lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kaki korban harus diamputasi.
Baca Juga: Evakuasi Dramatis Kaki Pedagang Terjepit Beton Gorong-Gorong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.