JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, angkat bicara terkait adanya peristiwa seorang jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba di Sumatera Utara atau Sumut.
Diketahui, video terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EKT sebelumnya viral di media sosial. Jaksa EKT diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fenomena Industri Hukum di Daerah: Jaksa Tuduh Korupsi, padahal Cuma Meras Saja Itu
Atas tindakan tersebut, menurut Nawawi, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa EKT tidak cukup hanya dengan pencopotan sementara dari jabatannya. Melainkan juga bisa dijerat pidana.
Nawawi menuturkan bahwa jaksa EKT tersebut bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi atas tindakannya yang diduga melakukan pemerasan.
“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (18/5/2023).
Ia mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
Adapun pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Pidanakan Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba jika Terbukti Bersalah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.