JEMBER, KOMPAS.TV - Pemilik warung makan sajiku di Kabupaten Jember Jawa Timur diperas oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan polisi. Pelaku mengancam akan memperkarakan parkir pelanggan warung yang meluber ke badan jalan.
Selain mengaku sebagai wartawan, 2 orang pelaku pemerasan pemilik warung makan sajiku juga mengaku sebagai polisi. Kedua pelaku adalah Robi Anwar warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates dan Mulyono warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung.
Kedua pelaku mengancam akan memperkarakan parkir pengunjung yang meluber ke jalan, jika pemilik warung sajiku, Aliga Lutpi tidak membayar. Karena takut diperkarakan secara hukum, Aliga Lutpi akhirnya membayar 22 juta rupiah ke pelaku.
Baca Juga: Wartawan Gadungan Peras Pemilik Warung Makan Sajiku
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti salinan slip transfer, tangkapan layar percakapan ancaman, dua buah kartu pers dan uang dua juta rupiah. Kedua pelaku ditangkap pada 10 Mei 2023 lalu saat memeras pemilik warung sajiku di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat hukuman 9 tahun penjara.
#polisigadungan #pemerasan #jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.