KETAPANG, KOMPAS.TV - Seorang pemimpin yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial IS (41), divonis mati terkait kasus pemerkosaan anak asuhnya yang masih di bawah umur. Sidang vonis mati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (17/5/2023).
"Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya terdakwa dijatuhi pidana mati," kata Humas Pengadilan Negeri Ketapang Aldilla Ananta dikutip Kompas.com, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Kemensos Evakuasi 18 Anak Korban Aksi Kekerasan Pengurus Panti Asuhan di Palembang
Ananta menyebut, vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Vonis mati tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela. "Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan majelis hakim sudah sesuai," kata Panter.
Sebagai pemimpin yayasan panti asuhan, IS disebut berulangkali melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya yang berusia 13 tahun. Saat menangkap IS, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi tindak pemerkosaan.
Korban mengaku telah dicabuli berulangkali oleh pelaku. Setelah mengembangkan kasus, penyidik menemukan bahwa jumlah korban IS lebih dari satu orang.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.