JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkominfo, Johnny Plate, ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa kejakgung untuk ketiga kalinya sejak Pagi (17/05/2023) tadi.
Dengan menggunakan rompi tahanan, Johnny G Plate keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan langsung dibawa ke mobil tahanan.
Johnny Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tower BTS 4G, Bakti Kominfo, tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Soal penahanan tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut akan mengikuti pada proses hukum.
Kata Sahroni, NasDem tidak mengaitkan penetapan tersangka Plate dengan konstelasi politik saat ini.
Baca Juga: Promosi Pariwisata, Pemilihan Denok-Kenang Semarang 2023 Digelar di Taman Indonesia Kaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.