BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria berinisial JO (50) di Bengkulu, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang menolak lamaran pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebong Iptu Alexander saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/5/2023), menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, korban berinisial SA (49), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
"Motif pelaku kesal karena korban menolak ajakan menikah dari korban," kata dia, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Ancam dan Perkosa Anak, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merekam perbuatannya dengan ponsel milik korban.
Sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi, kata polisi, pelaku diam-diam menunggu korban masuk kamar.
Lalu saat berganti baju, pelaku menyergap korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.
"Lalu korban diancam akan dipukul apabila berteriak meminta pertolongan. Korban berhasil melepaskan diri. Korban juga melihat pelaku mengambil uang korban sebesar Rp700.000," kata Alexander.
Baca Juga: Siswa SMP Jepara Diperkosa Kenalan dari Aplikasi Gay, Risma: Korban Harus Diselamatkan
"Setelah itu korban pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong," tambahnya.
Atas perlakuannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan atau Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.