JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate telah rampung menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Setelah diperiksa, penyidik Kejagung menetapkan Menkominfo Johnn G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut.
Johnny Plate hadir di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Pada pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung kemudian diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Lalu, sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai NasDem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Ada yang berbeda dari pakaian yang dikenakan oleh Johnny Plate setelah diperiksa.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Johnny Plate tampak menggunakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung.
Selanjutnya, Johnny melangkah keluar dengan dikawal sejumlah penyidik Kejagung. Setelah itu, Johnny Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Dalam pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun yang terjadi di Kementerian Kominfo.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.