JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.
Baca Juga: Kejagung Akan Korek Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara hingga Rp8 Triliun
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya melakukan tujuh orang pada hari ini dalam kasus tersebut dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Johnny tampak mengenakan rompi berwarna pink sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung. Kemudian, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan.
Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Sebut Belum Ada Bukti Hukum Menkominfo Terlibat Kasus Korupsi Menara BTS 4G!
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.