KOMPAS.TV - Perkara perceraian orang tua tidak cukup berhenti pada perpisahan suami dan istri.
Namun menimbulkan perkara hukum lanjutan yakni hak asuh anak jika pasangan yang bercerai memiliki anak.
Di dalam dunia peradilan Indonesia Mahkamah Agung turut mengatur perkara hak asuh anak pasca perceraian orang tua.
Menurut Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi perkara hak asuh ada diatur dalam putusan Mahkamah Agung nomor seratus dua tahun 1973.
Dalam putusan disebutkan, berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak.
Patokannya ialah ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak-anak yang masih kecil.
Karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, terkecuali jika terbukti ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.