KOMPAS.TV - Polisi satuan lalu lintas kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tilang manual kembali diberlakukan usai adanya evaluasi.
Tujuanya untuk menjangkau pengemudi yang ugal-ugalan, pemalsuan pelat nomor, serta pengendara motor di bawah umur.
Tilang manual akan digelar di wilayah yang tak terjangkau tilang elektronik.
Dirlantas Polri juga berharap kepada masyarakat untuk mengawasi polisi saat menilang pengendara agar tidak terjadi pungutan liar.
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Kapolri Wajibkan Pelanggar Ikuti Sidang, Bakal Ditindak Jika Menyuap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.