JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perubahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan langkah yang dilakukan Nurul Ghufron tersebut adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan dari kelembagaan.
"Ini adalah gugatan diajukan oleh Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi, harus dipisahkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia pun menyebut langkah Nurul Ghufron ini sepenuhnya hak yang bersangkutan sebagai warga negara.
"Itu sudah dijelaskan bahwa itu 'kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia punya hak konstitusi untuk menguji di MK. " tegasnya.
"Jangan dicampuradukkan bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri bahwa ingin memperpanjang (masa jabatan) pimpinan KPK-nya."
Dalam kesempatan itu, dia pun mengaku gugatan tersebut tak akan mengganggu kerja lembaga antirasuah.
Menurut penjelasannya, KPK pun telah memiliki program kerja dan telah menyusun peta jalan untuk tahun 2045.
Baca Juga: Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya
"Bagaimana dengan kerja-kerja KPK? Tentu kami punya program kan, bahkan punya peta jalan yang sudah kami susun untuk 2045. Seratus (tahun) Indonesia merdeka sudah kami susun," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.