MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak yang juga tetangganya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya memperkosa, pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto korban.
Aksi bejat pelaku dilakukan selama tiga bulan, sejak januari hingga maret 2023.
Korban yang merupakan pelajar SMP merasa takut, karena pelaku mengancam akan menyebar foto korban tanpa busana jika korban menolak.
Kasus ini terungkap, setelah pelaku nekad menyebar foto korban tanpa busana ke guru mengaji korban.
Kemudian sang guru mengaji melaporkan ini ke keluarga korban.
Untuk keamanan dan pemulihan trauma, korban kini menjalani konseling di rumah aman Unit PPA Makassar.
Sementara tersangka dijerat pasal berlapis undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan strategi upaya perlindungan masyarakat Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.