JAKARTA, KOMPAS.TV - Giuseppe, korban yang ditabrak oleh anak polisi, ARP, menyebutkan bahwa pelaku tak pernah meminta maaf kepada dirinya dan keluarga terkait insiden tabrakan di Cijantung, Jakarta Timur, 2 Juli 2022 lalu.
Sejak insiden tersebut terjadi dan proses hukum bergulir, Giuseppe yang mengalami luka berat mengaku tak pernah dihubungi oleh ARP secara pribadi.
“Enggak ada basa-basi, nanya kondisi, dan lain-lain. Minta maaf dan ajak ngobrol enggak ada,” kata Giuseppe, Selasa (16/5/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terungkap Alasan Tak Tahan Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Jakarta: Penjamin Orangtua Tersangka
Sebagai informasi, Giuseppe dan kedua orangtuanya ditabrak ARP saat tengah memperbaiki mobil yang mogok di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.
ARP mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil yang tengah diperbaiki tersebut. Akibatnya, Giuseppe dan orangtuanya terpental hingga mengalami luka berat.
Setelah kejadian itu, Giuseppe dan ARP sempat bertemu saat menghadiri olah tempat kejadian perkara (TKP). Giuseppe yang menggunakan alat walker kaki empat pun dihampiri ARP untuk bersalaman.
Sayangnya, tak ada kata maaf yang terucap dari ARP.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Korban Alami Luka Serius
Saat kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian dan dilakukan mediasi, ARP juga tak hadir dalam mediasi tersebut. Hanya pihak perwakilan ARP yang hadir.
“Pas mediasi sebelum saya buat laporan, saat 8 Juli 2022, itu ARP enggak ada. Cuma bapak, ibu, sama enggak tahu siapa, tapi mungkin kuasa hukum mereka,” jelas dia.
Saat itu, mediasi membicarakan soal penggantian biaya rumah sakit.
Mediasi tak membuahkan hasil, keluarga Giuseppe pun melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 10 Juli 2022. Pada mediasi kedua, yakni 15 September 2022, ARP juga tak hadir.
“Itu yang datang hanya bapaknya, kuasa hukum mereka, dan orang yang enggak saya kenal.”
Pun, saat mediasi ketiga pada 18 Maret 2023, hanya kuasa hukum keluarga ARP yang datang.
“ARP hanya hadir di RSUD setelah menabrak saya dan hanya pas olah TKP,” pungkas Giuseppe.
Baca Juga: Update Anak Polisi Aniaya Mahasiswa: Aditya Hasibuan Lakukan 27 Adegan dalam Rekonstruksi
Saat ini, ARP telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia terancam hukuman penjara 5 tahun. Namun, penyidik tidak menahan ARP lantaran ada jaminan dari keluarga.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.