JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyebut, akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pengadaan menara seluler 4G Bakti Kominfo ke pengadilan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau (BPKP) untuk menghitung ulang kerugian negara.
BPKP menemukan adanya kerugian negara yang lebih besar dari taksiran Kejaksaan Agung sebelumnya.
Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, belum ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Menkominfo Plate dalam kasus ini.
Proyek pembangunan menara pemancar internet cepat 4G Kemkominfo ditargetkan untuk mempercepat koneksi internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.
Dalam perencanaan Kementerian Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,0 triliun.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga: Targetkan 9.586 Menara BTS Berdiri pada 2024, Kemkominfo Dukung Kurikulum Merdeka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.