JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK resmi menetapkan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi.
KPK menyebut telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kepala bea cukai makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sebelumnya, Andhi Pramono juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan LHKPN Andhi Pramono yang dinilai tidak wajar.
Kepala Bea Cukai Makasaar Andhi Pramono disorot publik soal harta kekayaan yang dimilikinya.
Keluarga andi disebut sering mengenakan barang-barang mewah dan mengunggahnya di media sosial.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.