JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah.
Hal ini yang menjadi poin krusial dari Fraksi PDI Perjuangan saat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai RUU tersebut berpotensi dipakai sebagai alat legitimasi politik di luar hukum oleh pemerintahan yang memiliki watak otoritarian.
Sisi penyalahgunaan kewenangan RUU Perampasan Aset ini yang perlu dicegah dan menjadi perhatian dari fraksi PDIP di DPR.
Baca Juga: Menunggu RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, ‘Now or Never?’ - OPINI BUDIMAN
Jangan sampai, sambung Masinton, tanpa ada tindak pidana awal pemerintah menggunakan UU tersebut dengan semena-mena, apalagi dipakai untuk menyerang lawan politik.
"Penerapannya harus hati-hati betul, jangan sampai kemudian tanpa proses hukum dilakukan penyitaan-penyitaan. Itu yang harus kita cegah agar UU ini tidak dipakai menyerang lawan politk. Batasan-batasan itu harus kita buat jelas," ujar Masinton saat wawacara di program Ni Luh KOMPAS TV, Senin (15/5/2023).
Masinton menambahkan penerapan kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset setalah menjadi UU merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dalam Pasal 28H ayat (4) dijelaskan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Pengusaha Grace Tahir!
"Karena RUU ini bersifat fundamental dia tidak boleh melanggar prinsip-prinsip yang mendasar, karena konstitusi kita melindungi milik pribadi," ujar Masinton.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.