BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter di kawasan Badung, Bali.
Tersangka sudah dua kali menjalani pidana penjara dalam kasus yang sama.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dokter Ikaw saat melayani seorang pasien aborsi di tempat praktiknya di kawasan Padang Luwih Dalung, Badung, Bali.
Petugas menyita alat kedokteran yang digunakan saat melakukan aksinya.
Polisi mengatakan, dokter yang tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini juga pernah menjalani pidana penjara akibat tindakan yang sama.
Yakni vonis 2,5 tahun penjara di tahun 2006, dan vonis 6 tahun penjara di tahun 2009 oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga: Terbongkar Praktik Aborsi di Bali Dilakukan Dokter Gigi, Beroperasi dari 2006, Pasiennya Anak SMA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.