JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Hal itu dilakukan untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (polda).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Menurut Sandi, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual di tempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Hasil evaluasi tersebut dilakukan di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Sejumlah Titik di DKI Jakarta
Dari hasil evaluasi itu, ditemukan terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE .
"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.
Saat ini, sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.
Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.
Sandi menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lapangan.
Baca Juga: Heboh Emak-Emak di Sumenep Konvoi Motor tanpa Helm, Polisi Langsung Tilang Massal
"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.