JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyebut, akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pengadaan menara seluler 4G Bakti Kominfo ke pengadilan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan atau BPKP, untuk menghitung ulang kerugian negara.
BPKP menemukan adanya kerugian negara yang lebih besar dari taksiran Kejaksaan Agung sebelumnya.
Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, belum ada bukti hukum yang menunjukkan bukti hukum, keterlibatan Menkominfo Plate dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Pastikan Ada Pegawai dan Perusahaan Swasta Terlibat Kasus Korupsi SCF Waskita Karya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.