YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aldi Aprianto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, tewas tertembak senjata polisi kala menghadiri acara musik dangdut, Minggu (14/5/2023).
Dalam rilis resminya, Humas Polda DIY telah menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka dalam insiden ini.
Briptu MK dikenai Pasal 359 KUHP dan terancam pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Polisi, Kompolnas Pertanyakan Penggunaan Peluru Tajam
Pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 23,00 WIB, tersangka bertugas melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun.
Lalu, terjadi perkelahian antara penonton jelang acara selesai.
Tersangka kemudian naik ke atas panggung dengan tujuan hendak menenangkan dan melerai perkelahian. Kemudian, tersangka meminta senjata api laras panjang SS1 yang dibawa oleh saksi HI dengan tujuan untuk diamankan, karena yang membawa senjata masih junior tersangka.
Kala meminta senjata tersebut, saksi HI sudah memberikan kode kepada tersangka bahwa senjata dalam kondisi tegang atau sudah dikokang dan tersangka merespons dengan menganggukkan kepala.
Kemudian, tersangka menyandangkan senjata itu menghadap ke bawah. Tetapi, tersangka tidak melihat dan mengecek apakah senjata dalam keadaan terkunci atau tidak. Tersangka juga disebut tidak mengosongkan senjata terlebih dahulu.
Baca Juga: Reaksi Aparat Desa Usai Warganya Tertembak Polisi di Gunungkidul, Siap Beri Pendampingan Hukum
Pada saat tersangka sedang menegur penonton agar tidak berkelahi dalam posisi membungkuk, senjata api tersebut meletus mengenai korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela-sela iga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.