JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut penyidikan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, telah rampung.
Dengan demikian, kata dia, kelima tersangka dalam kasus itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II-nya kepada direktur penuntutan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
"Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan."
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Yusuf dalam konferensi pers yang sama, Senin.
Baca Juga: Hasil Audit BPKP Sebut Negara Rugi Rp8 Triliun akibat Kasus Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo
Menurut penjelasannya, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal.
Yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sebagai informasi, BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.
Adapun kelima tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Kembali Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi BTS BAKTI 4G
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.