SORONG, KOMPAS.TV - Hari terakhir Minggu (14/05/2023), KPU Papua Barat Daya telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif dari 18 partai politik. 16 partai memasukan dokumen baik fisik maupun melalui aplikasi sedangkan 2 partai hanya memasukan dokumen fisiknya, karena terkendala gangguan aplikasi.
PLT komisioner KPU Papua Barat Daya, Fatmawati Annas mengatakan, untuk dua partai politik Gelora dan Garuda yang hanya diterima dokumen fisik, diberikan waktu dua kali 24 jam untuk memasukan berkas pada aplikasi silon.
Sementara itu Bawaslu yang turut memantau pendaftaran bacaleg dari 18 partai politik menyampaikan semua berjalan lancar, meskipun demikian Bawaslu akan tetap memantau pemeriksaan berkas terutama bacaleg bekas narapidana dan masih berstatus ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.