JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya kasus harta tak wajar pejabat negara, kasus korupsi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi di lembaga pemerintahan, membuat urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana semakin tinggi.
Padahal lebih dari satu dekade, RUU Perampasan Aset keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tak kunjung disahkan DPR RI.
Draf RUU ini disusun sejak 2008 dan telah rampung sejak 2011, hingga Presiden Jokowi mendorong kembali pengesahan RUU Perampasan Aset dengan memberi Surpres kepada DPR pada 4 Mei 2023. Kini, bola ada di tangan DPR.
Baca Juga: Menunggu RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, ‘Now or Never?’ - OPINI BUDIMAN
Kapan RUU yang dinantikan ini dibahas dan disahkan? Bagaimana RUU Perampasan Aset akan efektif memulihkan aset kejahatan dan memiskinkan koruptor? Jurnalis KompasTV Ni luh akan mencari jawabannya dengan mewawancari sejumlah narasumber berkompeten. Saksikan dalam Program NI LUH nanti malam , Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.