CIKARANG, KOMPAS.TV - Perusahaan manufaktur penanaman modal asing di Cikarang, Jawa Barat (Jabar), PT Ikeda menonaktifkan salah satu manajer yang mengajak seorang karyawati berinisial AD untuk staycation dengan dalih perpanjangan kontrak kerja.
Kuasa hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, mengatakan perusahaan telah memberi sanksi kepada H yang menjabat sebagai manager outsourcing.
"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni dinonaktifkan," kata Ruddy dalam konferensi pers yang juga diikuti perwakilan Perusahaan di Karawang, Jabar, Sabtu (13/5/2023) dilansir dari Tribunnews.
Ruddy mengatakan, pihaknya menunggu proses dari pihak kepolisian untuk mempertimbangkan pemberian sanksi lebih berat, yakni pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada H.
"Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " tegasnya.
Ia menjelaskan, tindakan H yang mengajak AD makan dan berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan itu telah melanggar standar operasi perusahaan.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada," ujarnya.
Baca Juga: Wamenaker Temui Karyawati Korban Staycation Perpanjang Kontrak oleh Bosnya di Cikarang
"Tetapi kami pun berterima kasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang," imbuhnya.
Ruddy sebagai perwakilan perusahaan pun mengapresiasi tindakan AD, sehingga persoalan ini terungkap. Sebab menurut dia, perusahaan awalnya tidak tahu tentang tindakan H.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.