KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Lima warga di Kota Gorontalo ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak pidana perjudian kartu remi.
Dari lima warga yang ditangkap, dua diantaranya ibu rumah tangga berinisial HW dan MG.
Kelima pelaku ditangkap disalah satu cafe di eks Terminal 42 Andalas Kota Gorontalo pada awal Mei lalu.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan kartu remi dan uang ratusan ribu yang digunakan untuk judi.
Penangkapan pelaku judi dilakukan setelah dilaporkan oleh warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian.
Baca Juga: Proyek Jalan Eks Panjaitan Kota Gorontalo Jadi Sorotan Karena Dinilai Telah Rugikan Warga
Kepada polisi pelaku mengaku baru sekali berjudi di remi di kafe tersebut.
Kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
#judi
#polresta gorontalo kota
#ibu rumah Tangga
#kota gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.