Kompas TV nasional humaniora

Aturan Baru Sri Mulyani, Segini Uang yang Diterima PNS saat Dinas ke Luar Kota

Kompas.tv - 12 Mei 2023, 16:20 WIB
aturan-baru-sri-mulyani-segini-uang-yang-diterima-pns-saat-dinas-ke-luar-kota
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan tentang besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI Polri. (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan tentang besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI Polri. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam salinan aturan itu.

"Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap," terang Kemenkeu.

Baca Juga: Imbas Gangguan Layanan BSI, Kanwil Kemenag Jatim Minta Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi

Sedangkan uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap 
muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.

Sebagai contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri akan mendapat uang Rp530.000 per hari.

Untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, mendapat Rp210.000, dan saat melakukan diklat dapat Rp160.000.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Honor Satpam hingga Petugas Kebersihan, Tertinggi di Jakarta Capai Rp5 Juta

Berikut besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, serta diklat menurut provinsi: 

ACEH 

Rp360.000 

Rp140.000 

Rp110.000

 

SUMATRA UTARA 

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

RIAU 

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

KEPULAUAN RIAU 

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

JAMBI

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

SUMATRA BARAT 

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

SUMATRA SELATAN 

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

Baca Juga: Catat! Nasabah BSI Masih Bisa Lunasi Biaya Haji hingga Jumat Sore Ini

 

LAMPUNG 

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

BENGKULU 

Rp380.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

BANGKA BELITUNG

Rp410.000 

Rp160.000 

Rp120.000

 

BANTEN

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

JAWA BARAT 

Rp430.000 

Rp170.000 

Rp130.000

 

DKI JAKARTA 

Rp530.000 

Rp210.000 

Rp160.000

 

JAWA TENGAH

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

 

D.I. YOGYAKARTA

Rp420.000 

Rp170.000

Rp130.000

 

JAWA TIMUR

Rp410.000 

Rp160.000 

Rp120.000

 

BALI 

Rp480.000 

Rp190.000 

Rp140.000

 

NUSA TENGGARA BARAT 

Rp440.000 

Rp180.000 

Rp130.000




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x