JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa yang juga mantan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) resmi mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengajuan kasasi terdakwa AG tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
Mangatta mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anak AG Resmi Bawa 4 Bukti Untuk Laporkan Mario Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Betul, kami sudah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan, kemarin," kata Mangatta dikutip dari Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).
Mangatta menuturkan, telah menyerahkan akta pernyataan banding kliennya pada Kamis (11/5) sekitar pukul 15.15 WIB dan langsung diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.
Adapun AG diketahui telah divonis selama tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Dalam kasus tersebut, terdakwa AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora.
Baca Juga: Kapolda Metro Bakal Telusuri Polisi 2 Kali Tolak Pihak AG Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Vonis PN Jakarta Selatan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara dirasa sudah cukup.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.