JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Keenam tersangka itu antara lain Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) mantan Direktur PT Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma.
Kemudian, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.
Baca Juga: KPK Temukan Nama Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir saat Sidik Kasus TPPU Rafael Alun
Adapun korupsi yang dilakukan keenam tersangka tersebut yakni terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keenam tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei,” kata Ketut di Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
Ketut menjelaskan, penahanan terhadap keenam tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Rinciannya, lima tersangka masing-masing berinisial TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut mengatakan, peran tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.
Ia melanjutkan, seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencairan fiktif," ujar Ketut Sumedana.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282, 3 miliar."
Baca Juga: KPK Hentikan Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan, Ada Apa?
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.