JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terkait kasus pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Archi Bela.
Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri
"Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Brigjen Adi Vivid mengatakan penahanan terhadap tersangka Archi Bela baru dimulai hari ini.
"Telah ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023," ujar Adi.
Adapun Archi Bela disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Archi Bella didampingi tim pengacaranya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis Pukul 10.00 WIB.
Slamet Yuono, pengacara Archi Bella, menyebut kliennya telah dikriminalisasi, disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE.
Baca Juga: Anak Menteri Disebut Terlibat Bisnis dan Monopoli di Dalam Lapas, Ini Kata Wamenkumham
Slamet mengaku menyayangkan hal tersebut karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet.
Slamet menambahkan bahwa pihaknya akan meminta kepada Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, dan instansi terkait lainnya supaya bisa memfasilitasi agar perkara kliennya bisa selesai dengan baik.
"Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan, ini gajah lawan semut,” ujar Slamet.
“Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kami buktikan di persidangan jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas.”
Baca Juga: Datangi KPK, Wamenkumham Klarifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M
Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku pamannya. Laporan awalnya dilakukan di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej selaku Wamenkumham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.