JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu setelah ditemukan bukti penerimaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Baca Juga: Achiruddin Mengaku Sudah Minta Maaf ke Keluarga Korban, Chat Sampai 20 Kali
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan adanya bukti penerimaan gratifikasi itu ditemukan setelah pihak KPK berkoordinasi dengan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ipi mengatakan, KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut.
KPK, disebutnya, akan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Momen AKBP Achiruddin Peluk Erat Anaknya Aditya Hasibuan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin.
Namun, hal itu batal dilakukan setelah KPK dan Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta. Achiruddin diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Banding Usai Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.