KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menghadapi kasus hukum baru.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, selain dipenjara tersangka TPPU bisa dimiskinkan.
Setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, kini KPK juga menetapkan ayah Mario Dandy ini sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
KPK belum bisa mengungkap nilai TPPU yang dilakukan oleh Rafael.
KPK saat ini masih menelusuri berbagai aset yang diuga terkait Rafael Alun.
Setelah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang Rafael terancam dimiskinkan.
KPK berharap bisa memaksimalkan perampasan terhadap aset aset yang dihasilkan dari tindak korupsi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.