JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair seberat lebih dari 264 kilogram (kg) oleh warga negara asing (WNA) asal Iran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Mukti Juharsa menerangkan, pihaknya melakukan operasi gabungan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini.
Kombes Mukti mengatakan, Polda Jambi menangkap pelaku berinisial NB yang berasal dari Iran saat membawa lima jerigen berisi narkoba jenis sabu cair seberat 264,73 kg di sebuah kapal nelayan di perairan wilayah Banten.
Ia mengatakan, pelaku mencampur sabu cair dengan bensin untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
"Kami amankan pelaku dengan barang bukti 5 buah jerigen yang disamarkan ini seolah-olah bensin," ungkap Kombes Mukti, Kamis (11/5/2023), di Jakarta.
Tapi, lanjut dia, setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak kepolisian, ternyata cairan di dalam jerigen tersebut mengandung sabu cair sebanyak 264,73 kilogram.
"Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kg, hampir mendekati 1 ton," tegasnya.
Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba
Ia menyebut, kasus ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba ke Indonesia. Pasalnya, pelaku membawa sabu cair untuk diolah atau dikristalisasi di Indonesia, sehingga beratnya akan bertambah hingga tiga kali lipat.
"Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia, terus diolah ke Indonesia, dan jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya," ujarnya.
Kombes Mukti menerangkan, pelaku berinisial NB bin NS lahir di Iran pada 1 Juli 1990.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.