JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pengurusan pajak.
KPK menduga kuat ada upaya menyembunyikan sejumlah aset hasil gratifikasi.
KPK tengah mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael Alun.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Resmi! KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.