JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Mantan Pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti penerimaan gratifikasi pengurusan pajak.
Baca Juga: Tak Percaya Harta Kadinkes Lampung Cuma Rp 2,7 M, KPK Akan Panggil Reihana Lagi
KPK menduga kuat ada upaya menyembunyikan sejumlah aset hasil gratifikasi.
KPK tengah mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael Alun.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Panggil Guru SMP di Pangandaran Sebab Pemkab Sebut Dana Transportasi Telah Disepakati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.