Pemerintah memastikan pengurusan sertifikat tanah tidak dikenakan biaya atau pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.
Warga yang menjadi korban pungli saat pengurusan sertifikat diminta melapor ke penegak hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.