JAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti alias Anita divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama 17 tahun.
Diketahui, Linda dituntut JPU 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Hakim anggota Yuswardi mengungkapkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," kata hakim Yuswardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.