JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap 20 WNI yang dikirim ke Myanmar.
Kedua pelaku TPPO 20 WNI ke Myanmar yakni Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewi (ASD).
Tersangka Andri tinggal di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Sedangkan Anita di Apartemen Springlake Summarecon, Bekasi.
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menjelaskan keduanya ditangkap di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar Pukul 21.45 WIB, Selasa (9/5/2033).
Baca Juga: Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar: Usai Tangkap 2 Orang, Polri Dalami Potensi Keterlibatan Tersangka Lain
Hasil pemeriksaan, keduanya mengirimkan WNI untuk bekerja melakukan penipuan secara daring investasi bodong atau online scamming.
"Modus yang digunakan tersangka ialah memberangkatkan korban dengan tujuan sebagai operator online scamming dengan target warga negara Amerika dan Kanada," ujar Nurul, Rabu (10/5/2023).
Agar tidak terlihat sebagai TPPO kedua tersangka membuat surat jalan dari badan usaha berbentuk CV. Paspor dari 20 WNI tersebut juga lengkap dengan tujuan Thailand.
Setibanya di Thailand, 20 WNI tersebut dikirim melalui jalur darat ke perbatasan Thailand-Myanmar.
"Barang bukti yang ditemukan yakni paspor dan surat jalan CV yang digunakan untuk mengelabui petugas Imigrasi agar aman dan bisa melewati petugas Imigrasi Indonesia," ujar Nurul.
Baca Juga: Detik-detik Noviana jadi Korban Perdagangan Manusia, Dibawa Pakai Van Berkaca Gelap ke Myanmar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.