JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan KPK, usai Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu Dollar Amerika Serikat.
Sebelumnya tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal gratifikasi, dalam hal pengurusan pajak oleh Rafael.
KPK pun menelusuri aset atau harta Rafael yang tidak dilaporkan, atau disembunyikan.
Saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset Rafael.
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Mantan Anak Buah Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.