BANGKOK, KOMPAS.TV - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara selama 12.640 tahun bagi sepasang laki-laki dan perempuan setelah mereka terbukti bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi, Rabu (10/5/2023).
Namun, melansir Straits Times, Pengadilan Pidana Thailand mengurangi masa tahanan mereka menjadi 5.056 tahun karena Wantanee Tippaveth dan suaminya, Methi Chinpha, mengakui tindakan kejahatan mereka yang terjadi pada tahun 2019.
Kendati begitu, pasangan ini diperkirakan akan berada di penjara selama dua dekade saja. Pasalnya, seperti dilaporkan oleh The Bangkok Post, hukum di Kerajaan Thailand membatasi masa tahanan maksimum menjadi 20 tahun bagi masing-masing pelaku.
Selama persidangan, pengadilan mendengar pasangan ini, bersama dengan tujuh orang lainnya, mengajak orang-orang melalui Facebook antara Maret dan Oktober 2019 untuk berinvestasi dalam skema tabungan yang katanya menawarkan pengembalian sebesar 93 persen.
Hukuman penjara didasarkan pada 2.528 tindakan penipuan yang dilakukan oleh Wantanee Tippaveth dan pacarnya Metee Chinpa antara tanggal 9 Maret 2019 dan 30 Oktober 2020.
Kerugian yang diderita oleh para korban dalam skema Ponzi "Mae Manee" ini mencapai miliaran baht dan pasangan ini diwajibkan membayar kompensasi kepada para korban yang mereka tipu.
Skema ini menipu ratusan orang dengan menawarkan pengembalian hingga 93 persen per bulan atas investasi mereka.
Untuk meyakinkan orang-orang, Wantanee secara rutin mengunggah video online yang memamerkan perhiasan emas di sebuah toko perhiasan yang katanya dimilikinya, yang ternyata palsu. Padahal, itu hanyalah meja kecil yang diatur di samping sebuah ruang kantor bergaya.
Polisi mengatakan bahwa unggahan-unggahan tersebut, bersama dengan foto-foto di media sosial yang menggambarkan gaya hidup mewahnya dan kehadirannya dalam acara bersama selebritas, membantu menarik korban.
Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema ini, menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau setara Rp569 miliar.
Sumber : Straits Times/Bangkok Post
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.