JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengembangkan perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar dan mendalami potensi keterlibatan tersangka lain. Hal tersebut dilakukan Polri usai menangkap dua tersangka di Indonesia sehubungan kasus TPPO ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi penangkapan dua tersangka tersebut pada Rabu (10/5/2023). Dua tersangka itu bernama Andir Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
"(Polri akan) mengembangkan perkara, apakah ada tersangka lain," kata Djuhandhani dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pemimpin Negara ASEAN Kutuk Serangan Bersenjata pada Konvoi Bantuan ASEAN di Myanmar
Andri dan Anita sendiri ditangkap pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Djuhandhani menyampaikan, Andri tercatat tinggal di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Sedangkan Anita tercatat tinggal di Apartemen Springlake Summarecon, Bekasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Andri dan Anita diduga terlibat penyelundupan 20 WNI ke Myanmar via Thailand untuk kemudian diperbudak perusahaan penipu kripto. Selain diperbudak, para WNI itu juga disekap, disiksa, dan diancam tidak bisa pulang.
Ke-20 WNI yang sempat disekap di Myanmar sendiri telah dibebaskan dari daerah konflik per Minggu (7/5). Kementerian Luar Negeri RI menyebut para WNI itu telah dibawa sampai ke Thailand sebelum dibawa ke Indonesia.
Baca Juga: Polri Kirim Tim ke Thailand Dalami TPPO 20 WNI di Myanmar: Bisa Jadi Ada Pelaku di Antara Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.