BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Pemerintah pusat telah menerbitkan 13 surat keputusan pemanfaatan garis pantai yang sebagian besar berada di pesisir kabupaten Penajam Paser Utara, dan diberikan ke sejumlah perusahaan untuk dapat menyandarkan kapal, dan bisa melakukan aktifitas bongkar muat.
Surat keputusan ini untuk menunjang efektifitas angkutan logistik pembangunan IKN Nusantara. sehingga proses pengiriman logistik tidak lagi harus dilakukan di pelabuhan Semayang maupun pelabuhan peti kemas KKT Balikpapan.
Pemanfaatan garis pantai ini mulai dari kedalaman tiga hingga empat meter. 13 terminal bisa disinggahi kapal dengan ukuran maksimal 2.000 Gt.(*)
#ikn #logistik #garispantai #beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.