JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis terhadap Kompol Kasranto pada kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Kompol Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Kasranto dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.
Adapun vonis terhadap Kompol Kasranto tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.