JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pada Selasa (9/5/20223).
Roy ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe terkait infrastruktur di Papua.
KPK menahan Roy selama 20 hari ke depan guna dilakukan penyidikan.
“Penahanan atas saudara tersangka SR dengan dugaan menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi saudara LE Gubernur Papua,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, KPK, Selasa (9/5/2023).
Roy diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan merintangi proses penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe di Papua.
“Perbuatan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terakit penanganan perkara saudara LE Gubernur Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (Nomor) 31 (Tahun) 1999,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe atas Dugaan Perintangan Kasus Korupsi di Papua
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.